Pelayanan Laporan Kehilangan Online (LaKon)
Setiap Hari - 24 Jam
Persyaratan Dokumen Laporan Kehilangan
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy Paspor
- Surat Pengantar dari Dinas Imigrasi
LOKASI KEHILANGAN HANYA DI WILAYAH HUKUM POLRES MALANG (KABUPATEN MALANG) DAN PENGAMBILAN SURAT KEHILANGAN DI SPKT POLRES MALANG KEPANJEN.
BERIKUT ADALAH SURAT/DOKUMEN TSB :
1. SURAT/DOKUMEN TANAH (SERTIPIKAT HAK MILIK/SHM, AKTA JUAL BELI, AKTA HIBAH, DLL)
2. STNK DAN BPKB
3. IJAZAH
4. BUKU NIKAH
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi BPKB
- Untuk BPKB yang masih dalam jaminan, dilampirkan Surat Pengantar dari tempat dijaminkan (Fotocopy BPKB terlampir)
- Pengambilan Surat Kehilangan di Polres Malang
- Fotokopi E-KTP
- Fotocopy STNK (STNK asli dibawa)
- Materai Rp.6000 @1lembar
- Pengambilan Surat Kehilangan di Polres Malang
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi Buku Tabungan
- Fotokopi KTP Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi E-KTP
- Fotocopy SIM/Nomor SIM
- Fotokopi E-KTP
- Surat pengantar dari sekolah setempat (Nomor ijazah tercantum)
-
Pengambilan Surat Kehilangan di Polres Malang
- Fotocopy E-KTP Pelapor
- Surat Pengantar dari Desa dan Kecamatan (identitas tanah tercantum)
- Surat bebas Sengketa dari Desa
- Khusus untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) dilampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN)
- Materai Rp.6000 @1 lembar
-
Pengambilan Surat Kehilangan di Polres Malang
Untuk Memulai Proses Pengajuan Surat Kehilangan Secara Online Silahkan Klik Tombol Dibawah ini.
Form Surat Kehilangan Online