PERSYARATAN SURAT TANDA LAPOR KEHILANGAN

  • KARTU ATM/ BUKU TABUNGAN :

Membawa FC KTP dan Buku Tabungan atau Tahu Nomor Rekeningnya.

 

  • KTP / KARTU KELUARGA :

Membawa FC KTP atau KK ( Kartu Keluarga )

 

  • SIM ( SURAT IJIN MENGEMUDI ) :

Membawa FC KTP dan FC SIM yang Hilang atau membawa/ meminta Print out dari Satpas Polres dimana SIM tersebut dikeluarkan.

 

  • STNK ( SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN ) :

Membawa FC KTP dan FC STNK atau BPKB dan bila kendaraan tersebut masih kredit, BPKB dijaminkan membawa surat pengantar dari Finance Bank atau Koperasi dimana BPKB tersebut dijaminkan.

 

  • SURAT TANAH ( SHM, AJB, AKTA HIBAH, DLL ) :
  1. FC E – KTP Pelapor
  2. Surat pengantar dari Desa dan Kecamatan ( Identitas tanah tercantum )
  3. Surat bebas sengketa dari desa
  4. Khusus Sertifikat Hak Milik (SHM) Dilampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  5. Materai Rp.10.000 @1 Lembar
  6. FC Dokumen yang hilang dilampirkan.

 

  • BPKB :
  1. FC E – KTP
  2. FC STNK ( STNK asli dibawa )
  3. Materai Rp.10.000 @1 Lembar
  4. Jika STNK Tidak ada Nomor BPKB Maka, Minta Leges ke SAT LANTAS Bagian BPKB.

 

  • KTM ( KARTU TANDA MAHASISWA ) :

Membawa FC KTP dan FC KTM yang hilang atau membawa Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi dimana KTM tersebut dikeluarkan atau tahu NIM ( Nomor Induk Mahasiswa )

 

  • KARTU NPWP ( NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ) :

Membawa FC KTP dan FC Kartu NPWP atau membawa Surat Pengantar dari Instansi dimana kartu NPWP tersebut diterbitkan atau tahu nomor kartu NPWP yang hilang

 

  • KARTU BPJS :

Membawa FC KTP dan FC Kartu BPJS atau membawa Surat Pengantar dari Instansi dimana kartu BPJS tersebut diterbitkan atau tahu nomor kartu BPJS yang hilang

 

  • BG ( BILYET GIRO ) ATAU CEK :

Membuat surat pernyataan Hilang bermaterai @10.000,- dan FC KTP Surat pengantar dari Bank Dimana BG atau Cek dikeluarkan bila bukan YBS maka, harus membuat Surat Kuasa bermaterai @10.000,-.

 

  • IJAZAH, AKTA NIKAH/ CERAI, AKTA LAHIR, SURAT LAHIR, KARIP, SURAT BUKTI KREDIT ATAU SURAT/ DOKUMEN LAINNYA :

Membawa FC KTP , FC Surat/ Dokumen yang Hilang dan Surat Pengantar dari Instansi yang menerbitkan Surat/ Dokumen yang Hilang.