PERSYARATAN SURAT TANDA LAPOR KEHILANGAN
- KARTU ATM/ BUKU TABUNGAN :
Membawa FC KTP dan Buku Tabungan atau Tahu Nomor Rekeningnya.
- KTP / KARTU KELUARGA :
Membawa FC KTP atau KK ( Kartu Keluarga )
- SIM ( SURAT IJIN MENGEMUDI ) :
Membawa FC KTP dan FC SIM yang Hilang atau membawa/ meminta Print out dari Satpas Polres dimana SIM tersebut dikeluarkan.
- STNK ( SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN ) :
Membawa FC KTP dan FC STNK atau BPKB dan bila kendaraan tersebut masih kredit, BPKB dijaminkan membawa surat pengantar dari Finance Bank atau Koperasi dimana BPKB tersebut dijaminkan.
- SURAT TANAH ( SHM, AJB, AKTA HIBAH, DLL ) :
- FC E – KTP Pelapor
- Surat pengantar dari Desa dan Kecamatan ( Identitas tanah tercantum )
- Surat bebas sengketa dari desa
- Khusus Sertifikat Hak Milik (SHM) Dilampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Materai Rp.10.000 @1 Lembar
- FC Dokumen yang hilang dilampirkan.
- BPKB :
- FC E – KTP
- FC STNK ( STNK asli dibawa )
- Materai Rp.10.000 @1 Lembar
- Jika STNK Tidak ada Nomor BPKB Maka, Minta Leges ke SAT LANTAS Bagian BPKB.
- KTM ( KARTU TANDA MAHASISWA ) :
Membawa FC KTP dan FC KTM yang hilang atau membawa Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi dimana KTM tersebut dikeluarkan atau tahu NIM ( Nomor Induk Mahasiswa )
- KARTU NPWP ( NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ) :
Membawa FC KTP dan FC Kartu NPWP atau membawa Surat Pengantar dari Instansi dimana kartu NPWP tersebut diterbitkan atau tahu nomor kartu NPWP yang hilang
- KARTU BPJS :
Membawa FC KTP dan FC Kartu BPJS atau membawa Surat Pengantar dari Instansi dimana kartu BPJS tersebut diterbitkan atau tahu nomor kartu BPJS yang hilang
- BG ( BILYET GIRO ) ATAU CEK :
Membuat surat pernyataan Hilang bermaterai @10.000,- dan FC KTP Surat pengantar dari Bank Dimana BG atau Cek dikeluarkan bila bukan YBS maka, harus membuat Surat Kuasa bermaterai @10.000,-.
- IJAZAH, AKTA NIKAH/ CERAI, AKTA LAHIR, SURAT LAHIR, KARIP, SURAT BUKTI KREDIT ATAU SURAT/ DOKUMEN LAINNYA :
Membawa FC KTP , FC Surat/ Dokumen yang Hilang dan Surat Pengantar dari Instansi yang menerbitkan Surat/ Dokumen yang Hilang.